AKHIRNYA HARGA TES PCR WILAYAH JAWA-BALI RESMI TURUN JADI 275RIBU


gambar by: Google


Setelah adanya arahan dan permintaan dari presiden Joko Widodo sebelumnya, mengenai penurunan harga tes PCR menjadi 300.000, akhirnya Kementrian Kesehatan (Kemenkes) resmi menetapkan batas tarif tertinggi PCR atau PCR tes adalah Rp275.000 untuk wilayah Jawa dan Bali dan berlaku selama 3x24 jam untuk perjalanan dengan pesawat. kemudian untuk daerah luar Pulau Jawa dan Bali menjadi sebesar Rp300.000.  penetapan batas atas harga RT-PCR tersebut akan mulai berlaku pada hari ini sejalan dengan dikeluarkannya surat edaran mengenai batas tarif tertinggi RT-PCR.

Kemudian selain mengumunkan terkait penurunan harga PCR tes, Kementrian Kesehatan juga mengumumkan tentang durasi hasil dari RT-PCR saat ini menjadi 1x24 jam setelah diambilnya sampel swab tersebut.

Sebelumnya terkait tarif jasa PCR itu sendiri , banyak masyarakat yang mengeluhkan tentang beragamnya tarif yang berlaku dirasa terlalu mahal dan masyarakat merasa berat untuk membayar tes PCR ini apalagi jika diterapkan untuk seluruh moda transportasi.
 

Komentar